Persiapan Dokumen Keliling Dunia Pakai Motor

Persiapan Dokumen Keliling Dunia Pakai Motor

Persiapan Dokumen Keliling Dunia Pakai Motor

Menjadi seorang biker yang berkeinginan berkeliling dunia, memasuki satu negara ke negara lain tidaklah mudah.

Banyak hal yang harus diperhatikan, salah satunya adalah kewajiban membawa dokumen-dokumen penting untuk memasuki wilayah negara lain.

Setiap orang yang ingin pergi ke luar negeri tentu wajib membawa syarat seperti passpor yang minimal masih berlaku hingga enam bulan ke depan.

Banyak negara juga membutuhkan visa sebagai izin masuk, sehingga surat ini juga wajib dipenuhi sebelum keberangkatan.

Sama halnya ketika kalian ingin melamar pekerjaan, tentu dibutuhkan suatu dokumen penting untuk mengetahui siapa dan darimana kita.

Maka dari itu, penting bagi kalian untuk menyiapkan dokumen berikut sebelum berkeliling dunia atau hanya ingin memasuki satu luar negara saja. Berikut beberapa dokumen tersebut.

CPD


cpd
(img src: ridepackerindonesia.wordpress.com)

CPD (Carnet De Passage) ini adalah paspor bagi motor yang teman-teman bawa dari Indonesia untuk pergi menjelajah di luar sana.

Nah, untuk pengurusan CPD ini, kalian tidak bisa mengurusnya di KUA, kalian harus datang ke kantor IMI di daerah kalian tinggal.


Untuk persyaratannya bisa kalian cek di situs resmi mereka. Siapkan deposit sejumlah 25% sesuai harga yang ada di faktur kendaraan yang kalian akan bawa.

Jika dibandingkan secara global, deposit CPD di Indonesia ini termasuk paling murah. Di London bisa mencapai 300% loh.

STNK


stnk
(img src: sepulsa.com)

Surat Tanda Nomor Kendaraan ini syarat yang mutlak wajib dibawa dengan motor kita. Kenapa? Karena tidak cuman di negara kita doang ada pengecekan.

Tapi dinegara luar pun ada pengecekan kendaraan yang mengharuskan kita membawa STNK ini.

By the way, di STNK kita jika diperhatikan sudah tercantum juga keterangan dengan bahasa inggris, jadi kita tidak perlu repot-repot menjelaskan detail.

PASPORT & VISA


pasport dan visa
(img src: genpi.co)

Nah, untuk kalian yang ingin keluar negeri dan berada di kawasan ASEAN, kalian cukup bikin pasport aja sih. Karena negara-negara ASEAN bebas visa.

Tapi jika kalian ingin riding di luar ASEAN, ada baiknya kalian membuat visa terlebih dahulu, dan pastikan setiap negara yang di datangi masa berlaku visa kalian cukup ya.

SIM INTERNASIONAL


sim internasional
(img src: kabarrantau.com)

Ingat, ini SIM bukan sembarang SIM, Berbeda sekali dengan yang kita punya. Jika SIM yang biasa kita pakai berbentuk kartu, dan hanya berlaku di negara kita saja, SIM internasional ini berbentuk buku dan berlaku di seluruh dunia, kecuali dunia ghaib.


Cara membuatnyapun mudah, cukup datang ke Korps Porli di Jalan MT, Haryono, Jakarta. Serta membawa dokumen-dokumen kelengkapan.

SIM internasional ini berlaku untuk 3 tahun. Jadi jangan lupa untuk selalu cek masa berlakunya.

SURAT WASIAT


Yang terakhir jangan lupa menulis surat wasiatnya. Eits, ini bukan sekedar surat wasiat. Kalian bikin surat wasiat untuk keluarga atau pasangan kalian, bahwa kalian akan pulang dengan selamat kembali.

Karena yang paling utama yaitu keselamatan kita dalam berkendera dan menjaga kendaraan kita tetap prima, keep safety riding.

Mengurus dokumen kendaraan tidaklah seribet yang kalian bayangkan.

Terpenting, yaitu memiliki Carnet de Passage (CPD) untuk kendaraan yang akan digunakan keliling dunia.

Satu hal lagi yaitu BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) tidak penting untuk dibawa. Terpenting justru harus mengasuransikan kendaraan.

Karena beberapa negara melarang kendaraan bermotor beroperasi bila tidak memiliki jaminan asuransi.

Ketika kita mengurus izin kendaraan, maka ikutilah prosedur yang berlaku. Isilah formulir Custom Clearence secara cermat.

Jangan lupa siapkan beberapa lembar pas foto diri ukuran 3x4 dan 4x6, sebagai antisipasi bila sewaktu-waktu diperlukan di kantor imigrasi sebuah negara tertentu.

Yang terpenting yaitu yang harus dilakukan untuk memasuki sebuah negara adalah mengurus izin masuk kendaraan, bukan diri kalian.

Karena sayangnya, para pengelana melupakan hal ini. Ketika mereka berhasil masuk, namun kendaraan tertinggal pengurusannya, maka prosesnya akan sangat merepotkan.

Bisa dibayangkan, bila sudah diijinkan masuk ke sebuah negara, sementara kendaraan kalian tidak diijinkan masuk.

Faktanya, sobat memang berdekatan dengan kendaraan sobat, tetapi secara hukum kalian berada di negara yang berbeda dengan tunggangan kalian masing-masing.

Referensi : otosia.com | ayotouring.id

0 Comments

Posting Komentar