Salah satu modifikasi umum yang dilakukan pemilik sepeda motor yaitu mengganti knalpot standar menjadi racing.
Nah, masalahnya belum semua orang tahu ada konsekuensi kalau mengganti knalpot standar bawaan pabrik bisa kena tilang di jalan.
Kok bisa ditilang, ya karena ada dasar hukumnya di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada Pasal 285 disebutkan knalpot layak jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dikemudikan di jalan. Untuk tahu lebih jelas bunyi pasal tersebut, bisa dibaca di sini.
Bunyi Pasal 285 Ayat (1):
"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)"
Nah, atas pasal tersebut, pihak kepolisian bisa menilang pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak memenuhi syarat layak jalan. Bahkan, bila tanpa menggunakan alat pengukur kebisingan suara.
Standar tingkat kebisingan knalpot sudah ditentukan di peraturan mentri tenaga lingkungan hidup nomor 7 tahun 2009 tentang ambang batas kebisingan kendaraan bermotor tipe baru.
Buat motor 80cc - 175cc maksimal kebisingan 83 dB dan di atas 175cc maksimal bising 80 dB. Untuk lengkapnya lihat table berikut.
Banyak ruginya ya kalau pakai knalpot bising ataupun racing yang tidak sesuai standar. Pertama, terkena risiko ditilang polisi.
Kedua, bahan bakar jadi boros. Karena pembakaran yang dihasilkan dari penggunaanya lebih banyak alias lebih boros.
Ketiga, kerja mesin motor jadi sangat berat, yang pada akhirnya umur mesin motor akan lebih pendek.
0 Comments
Posting Komentar